KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung

Senin, 15 April 2019 | 14:13 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, surat suara yang ditemukan tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak dihitung sebagai hasil pemungutan suara Malaysia.

Hingga saat ini, masih dilakukan investigasi terhadap surat suara tersebut oleh pihak Kepolisian Malaysia.

"Mengklarifikasi, maksudnya bukan sampah, tapi tidak dihitung. Sampai ada hasil investigasi dari Polisi Malaysia dan rekomendasi Bawaslu mengenai temuan surat suara tercoblos tersebut," kata Ilham saat dihubungi, Senin (15/4/2019).

Ilham mengatakan, surat suara tersebut masih disimpan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Senin Siang, Komisioner Bawaslu Diterima Polisi Malaysia Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos

Pihaknya belum melihat dan mengecek surat suara secara langsung karena tak mendapat akses dari polisi.

KPU belum bisa memastikan, apakah surat suara yang dikabarkan tercoblos itu surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.

"Belum bisa memastikan (keaslian surat suara) karena akses untuk kita periksa surat suaranya belum kita dapat," ujar Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi Kepolisian Malaysia dan terus berupaya berkoordinasi dengan mereka.

"Kami baru bisa mengomentari ketika kami sudah melihat surat suara itu secara langsung," ujar Viryan.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ilham adalah satu dari tiga orang penyelenggara pemilu yang ditugaskan ke Malaysia untuk mengecek langsung temuan surat suara tercoblos.

Ia bertolak ke Malaysia pada Jumat (12/4/2019) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. Ilham dan Hasyim kembali ke tanah air, Sabtu (13/4/2019).

Ilham menyampaikan, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos. Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak Kepolisian Malaysia.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.

Baca juga: KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi

"Kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu, kami tidak dapat akses," kata Ilham di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

"Kami punya alat untuk bisa memastikan surat suara itu benar diproduksi oleh KPU atau bukan. Tapi kami tidak mendapatkan akses (mengecek surat suara)," lanjut dia.

Hingga KPU kembali ke Tanah Air, pihak Kepolisian Malaysia belum memberikan akses bagi penyelenggara pemilu mengecek surat suara tersebut.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kembali bertolak ke Malaysia, Minggu (14/4/2019), untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini Hasyim belum memberikan keterangan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden