Di Masa Tenang, KPU Perlu Gencarkan Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan

Senin, 15 April 2019 | 06:54 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai terdapat dua "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa tenang ini.

Hal pertama adalah KPU diminta mensosialisasikan tata cara pencoblosan secara masif.

"Ada dua hal yang bisa dilakukan KPU di masa tenang, pertama, mengintensifkan sosialiasisasi diseminasi soal prosedur tata cara pemberian suara," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).


Ia menuturkan, informasi tersebut dibutuhkan masyarakat agar tidak kesulitan saat mencoblos pada 17 April 2019.

Baca juga: Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya

Informasi itu juga berguna untuk mencegah terjadinya suara yang tidak sah karena ketidaktahuan masyarakat dalam tata cara pencoblosan.

Kemudian, sosialisasi lain yang perlu dilakukan KPU yaitu perihal kanal informasi mengenai para peserta pemilu, khususnya caleg.

Informasi tersebut dijelaskan Titi masih dibutuhkan sebab wacana pilpres telah mendominasi masa kampanye selama ini. Akibatnya, pileg menjadi sedikit terlupakan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019


"Kedua, KPU mestinya menyosialisasikan, mendiseminasikan dengan luas soal akses pemilu bisa mengenali pemilu legislatif dan presiden," ujarnya.

"Ke mana masyarakat pemilih bisa mengakses informasi valid soal informasi pemilu yang diperlukan," imbuh dia.

Seperti diketahui, tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang pada 14-16 April 2019.

Selama masa itu, peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho.

Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden