KPU: Ada 10 ribu Warga Pindah Memilih ke Bantul

Jumat, 12 April 2019 | 18:43 WIB
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi pencoblosan.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menerima 10 ribu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang didominasi mahasiswa.

KPU berusaha agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kedatangan pemilih dari luar tidak kekurangan.

"Total untuk DPTb di Bantul, ada 10.034," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat (12/4/2019)

Baca juga: MK Tegaskan KPU Bisa Bentuk TPS Tambahan Sesuai DPTb

Dia menjelaskan, layanan pindah memilih sejak tanggal 2 hingga 10 April 2019, didominasi mahasiswa.

Surat Perintah KPU RI, nomor 577 tertanggal 29 Maret 2019 itu berisi tentang melayani DPTb sampai H-7 Pemilu.

Menurut surat dari KPU, ada 4 keadaan yang kami layani dalam kepindahan lokasi mencoblos, pertama kalau pemilih dalam kondisi sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemilu berlangsung.

Baca juga: KPU Buka Opsi Penambahan TPS untuk Pemilih DPTb

Wilayah Bantul, terdapat 3040 TPS di 75 Desa yang berada di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bantul. Ada 3 Kecamatan paling banyak DPTb-nya yakni Banguntapan, Kasihan dan Sewon.

"Paling banyak di wilayah Kecamatan Kasihan, ada 3000-an pemilih pindahan," ucapnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menambahkan, sebagian besar pemilih merupakan mahasiswa yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh surat edaran KPU tersebut.

Baca juga: Dari 237 Ribu DPTb Putaran Pertama, 134 Ribu Masuk DPS Putaran Kedua

Misalnya sedang koas, mahasiswa jurusan keperawatan yang menjalani praktik kerja di Rumah Sakit dan mahasiswa yang sedang KKN tematik jadi pengawas TPS.

"Selain itu, mereka punya surat tugas sebagai bukti tengah bertugas saat hari H. Rata-rata DPTb dari luar DIY, jadi mereka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden," katanya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden