Menangkan Prabowo Saat Pilpres 2014, Puskaptis Bakal Bikin 'Quick Count' Lagi

Rabu, 10 April 2019 | 15:17 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) akan kembali melakukan hitung cepat atau quick count pemilihan presiden 2019.

Puskaptis menjamin hasil hitung cepat kali ini akan akurat dan dilakukan sesuai metode yang berlaku.

"Kita akan melakukan quick count di 2100 TPS yang tersebar secara proporsional di seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Pada pilpres 2014 lalu, Puskaptis juga melakukan hitung cepat. Hasilnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 52,03 persen suara dan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 47,97 persen suara.

Baca juga: Fadli Zon: Survei Kami, Prabowo Sudah Menang

Hasil tersebut berbeda dari hitung cepat delapan lembaga survei lainnya yang memenangkan Jokowi-JK.

Pada akhirnya terungkap bahwa hasil hitung cepat Puskaptis jauh meleset dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 dengan 53,15 persen suara. Sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85 persen.

Namun, Puskaptis menolak diaudit oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Baca juga: Tak Mau Diaudit, JSI dan Puskaptis Dikeluarkan dari Persepi

Puskaptis kemudian dikeluarkan dari keanggotaan Persepi karena dianggap melanggar kode etik.

Terkait hasil hitung cepat di 2014 yang meleset itu, Husin Yazid tetap bersikeras bahwa hitung cepatnya akurat dan telah dikerjakan sesuai metode yang berlaku.

"Kendati demikian kita tetap menghargai hasil rekapitulasi KPU," kata dia.

Pada quick count 2019 ini, Husin memastikan hitung cepatnya juga akan dilakukan sesuai dengan metode yang berlaku, mulai dari pengambilan sampel yang dilakukan secara proporsional hingga penggunaan tenaga survei yang terlatih dan berintegritas.

Baca juga: Survei Internal BPN: Prabowo-Sandiaga 62 Persen, Jokowi-Maruf 38 Persen

Ia mengklaim lembaganya tidak terafiliasi dengan Jokowi-Ma'ruf Amin atau pun Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

"Kami independen tidak berafiliasi kepada salah satu pasangan," kata dia.

Terkait dana yang digunakan untuk melakukan hitung cepat, Husin menyebut dana itu berasal dari internal Puskaptis sendiri.

"Kita ada beberapa unit usaha, kita ambil dari unit usaha itu. sama lah kayak survei Litbang Kompas," ujarnya.

Selain itu, Husin Yazid juga menegaskan lembaganya sudah memenuhi seluruh syarat administrasi untuk menggelar hitung cepat.

Meski sudah dikeluarkan dari Persepi, namun kini Puskaptis tergabung  asosiasi baru bernama Perkumpulan Lembaga Survei dan Riset Indonesia (PLSRI).

"Itu sudah ada notaris dan terdaftar di kemenkumham. Ada sekitar tujuh lembaga survei yang tergabung di dalamnya," ujar dia.

Husin Yazid juga menegaskan bahwa lembaganya sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Dengan dipenuhinya dua syarat tersebut, maka Puskaptis bisa melakukan survei atau pun hitung cepat.

"Secara administrasi hukum kami sah," tegasnya.

Puskaptis sebelumnya merilis hasil surveinya atas elektabilitas dua pasangan capres-cawapres. Survei disebut digelar pada 26 Maret - 2 April 2019.

Hasil survei versi mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno unggul tipis dengan angka 47,59 persen. Sementara dari Jokowi - Maaruf Amin hanya 45,37 persen.

Hasil itu berbeda dengan survei sejumlah lembaga lain yang menunjukkan keunggulan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden