Tanggapi Survei Internal BPN, Ma'ruf Tak Mau Terpengaruh

Selasa, 9 April 2019 | 19:23 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Istora Senayan

BANDUNG, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan tak mau terpengaruh dengan hasil survei internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui, berdasarkan survei internal BPN, elektabilitas Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 38 persen sedangkan Prabowo-Sandi 62 persen.

"Seperti biasa, saya katakan kami tidak terpengaruh oleh survei itu," kata Ma'ruf usai berkampanye di Lapangan PT Kertas Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

Ma'ruf menambahkan, hasil survei internal BPN berbeda dengan kebanyakan hasil survei pada umumnya yang menunjukkan keunggulan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Karena itu, ia mengatakan, sebaiknya publik membandingkan survei internal BPN itu dengan survei lembaga lain yang menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul.

Baca juga: Survei Internal BPN: Prabowo-Sandiaga 62 Persen, Jokowi-Maruf 38 Persen

"Ya survei itu kan banyak. Kita lihat aja. Mayoritas survei itu bagaimana. Boleh aja survei itu nanti ini, ada itu, tapi kita lihat kebanyakan survei itu bunyinya seperti itu (menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul)," lanjut dia.

Sebelumnya Direktur Kampanye Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Sugiono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei internal, elektabilitas pasangan Prabowo-Sandiaga berada di angka 62 persen.

Sementara elektabilitas pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menurut survei BPN, hanya sebesar 38 persen.

Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan antara BPN dan awak media nasional serta internasional di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

"Berdasarkan survei internal, elektabilitas Prabowo berada di angka 62 persen dan Jokowi 38 persen," ujar Sugiono.

Dengan demikian, menurut survei BPN, tidak ada responden yang tidak menjawab atau merahasiakan jawaban.

Menurut Sugiono, survei tersebut dilakukan pekan lalu atau sekitar akhir Maret hingga awal April di 34 provinsi.

Sebanyak 1.440 responden dengan berbagai latar belakang terlibat dalam survei.

Sugiono mengatakan, metodologi yang digunakan tidak jauh berbeda dengan lembaga survei lain, yakni multistage random sampling.

"(Survei melibatkan) 1.440 responden. Diadakan seminggu lalu. Survei ini menggunakan metode multistage random sampling," kata Sugiono.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden