Belum Lapor Dana Kampanye, Partai Garuda Batal Ikut Pemilu 2019 Tingkat Kota Surakarta

Senin, 25 Maret 2019 | 14:27 WIB
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019).



SOLO, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membatalkan keikutsertaan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam Pemilu 2019 tingkat kota di Solo, Jawa Tengah.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, pembatalan keikutsertaan Partai Garuda dalam pemilu tingkat kota tersebut karena partai itu tidak melaporkan laporan awal dana kampanye pada Minggu (10/3/2019).

Pembatalan Partai Garuda dalam pemilu tingkat kota itu juga sesuai keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 29/PL.01.5-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor: 28/PL.01.5-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kota Surakarta.

"Kalau partai politik tidak melaporkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu maksimal 14 hari sebelum dimulainya kampanye rapat umum, sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Nurul di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Tak Setor LADK, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang Batal Jadi Peserta Pemilu

Dengan dibatalkannya keikutsertaan dalam Pemilu 2019 tingkat kota, Partai Garuda otomatis juga tidak bisa mengikuti kampanye rapat umum.

Namun, kata Nurul, calon anggota legislatif tingkat provinsi dan pusat dari Partai Garuda yang ingin berkampanye di Solo masih bisa.

"Kebetulan Partai Garuda dalam Pemilu 2019 juga tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun, baik pasangan nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02," kata dia.

Kompas TV Partai politik jadi bagian yang tak terpisahkan dari pemilu. Dari parpol ini lah disaring kandidat-kandidat yang bakal ikut pemilu 2019. Kamu tahu nggak sih ada berapa banyak parpol yang ikut pemilu di tahun 2019? Partai politik yang ikut pemilu 2019 ada 20 Partai Politik. Terdiri dari 16 Partai Politik Nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Dari 16 parpol nasional yang ikut bertarung ada 4 partai baru seperti PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda dan Perindo. Sementara, 12 lagi adalah Parpol lama seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI. Nah, sekarang kamu udah tahu kan, siapa-siapa saja Parpol yang ikut pemilu 2019.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden