Tak Setor LADK, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang Batal Jadi Peserta Pemilu

Jumat, 22 Maret 2019 | 15:50 WIB
KOMPAS.com / ANDI HARTIK Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa saat menunjukkan SK pembatalan PKPI dan Partai Garuda dari peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Malang, Jumat (22/3/2019).

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kota Malang.

Pembatalan kedua partai itu diberlakukan melalui Surat Keputusan nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

Kedua partai itu dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai pada waktu yang ditentukan.

"KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan, yaitu Partai Garuda dan PKPI," kata Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa di kantor KPU Kota Malang, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: PKPI Beri Sanksi Pengurus Daerah yang Loloskan Caleg Eks Koruptor

Fajar mengatakan, batas akhir penyerahan LADK adalah 10 Maret lalu, atau 14 hari sebelum kampanye terbuka pada 24 Maret nanti.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang tidak menyerahkan LADK. Kebetulan, kedua partai tidak memiliki calon legislatif untuk DPRD Kota Malang.

"Terhadap partai tersebut kita sudah lakukan klarifikasi, dibuatkan berita acara dan ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan. Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan caleg," katanya.

Meski sudah dibatalkan, kedua partai itu masih bisa andil dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Malang. Partai Garuda dan PKPI hanya tidak diikutkan pada pembagian kursi DPRD Kota Malang.

Baca juga: Strategi Senyap Partai Garuda Hadapi Pemilu

Partai Garuda dan PKPI juga di sejumlah daerah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden