Pimpinan Komisi II Beri Catatan untuk Publikasi "Quick Count" pada Hari Pemungutan Suara

Kamis, 14 Maret 2019 | 08:51 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Wasekjen PKB Nihayatul Wafiroh saat menemui para petani Pegunungan Kendeng yang menggelar aksi protes di depan Istana Negara, Rabu (15/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan quick count atau hitung cepat yang disiarkan di televisi memengaruhi mentalitas masyarakat dan petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, quick count menjadikan masyarakat malas ke TPS untuk menggunakan hak suara.

"Pengalaman pemilu selama ini, quick count itu menjadikan masyarakat yang belum datang ke TPS itu malas datang," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Dia mengatakan, waktu pencoblosan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca juga: Semua Pihak Diingatkan untuk Tak Pertajam Polarisasi karena Beda Pilihan di Pemilu 2019

Sementara, pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB merupakan waktu untuk pemilih tambahan. Ia mengatakan, biasanya quick count sudah mulai disiarkan di televisi pada pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB.

Nihayatul mengatakan, masyarakat cenderung enggan datang ke TPS jika sudah mengetahui gambaran pasangan calon mana yang menang.

Selain itu, ia menilai, quick count juga mengganggu proses penghitungan suara di TPS.

Ketika quick count menunjukkan satu pasangan calon sudah menang, saksi yang ada di TPS akan merasa penghitungan suara real di lapangan tidak penting lagi.

Baca juga: VIK Pemilu 2019, Sejarah Baru Pesta Demokrasi

Alasannya, karena sudah merasa kalah, saksi meninggalkan TPS sebelum penghitungan selesai.

"Penghitingan belum selesai, saksi sudah pergi. Itu kondisi real di lapangan. Saya sepakati quick count harus ada aturannya karena kita menjaga sportivitas dan juga kinerja petugas di lapangan," ujar Nihayatul.

Dia menilai, waktu paling pas untuk menyiarkan quick count adalah pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, proses pencoblosan dan penghitungan di TPS sudah selesai.

"Saya sepakat pukul 15.00 ya karena kalau pukul 13.00, nanti mentalitas petugas di lapangannya ini. Di beberapa daerah itu begitu, ketika 'ah kita sudah kalah', mereka pergi," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden