Diusulkan Jadi Wagub DKI, Keponakan Prabowo Mengaku Tak Berambisi

Selasa, 25 September 2018 | 18:12 WIB
istimewa Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengakui bahwa dirinya memang dicalonkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Menurut dia, usulan tersebut datang dari organisasi sayap Partai Gerindra.

"Ini adalah inisiatif yang memang muncul dari masyarakat, setahu saya, dan juga ada teman-teman di sayap partai yang rupanya sangat semangat sampai viral untuk mendukung saya sebagai cawagub DKI menggantikan Pak Sandi," ujar Saras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Kendati demikian, lanjut Saras, dirinya tidak berambisi untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu telah memutuskan mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 mendatang.

Baca juga: Alternatif Selain Taufik, Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Cawagub DKI

Selain itu, pimpinan Partai Gerindra juga belum membahas terkait usulan organisasi sayap partai yang mendorong Saras sebagai calon alternatif pengganti Sandiaga.

"Saya pun juga tidak berambisi untuk jabatan eksekutif saat ini. Saya memang maju saat ini sebagai caleg DPR RI dapil DKI Jakarta III," kata Saras.

Saras mengatakan, keputusan mengenai pengganti Sandiaga berada di tangan Prabowo sebagai ketua umum.

Sementara itu, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta sebelumnya telah resmi mengusulkan nama Taufik sebagai cawagub DKI Jakarta.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengajukan dua kadernya.

Baca juga: Perkenalkan Kandidat Wagub DKI ke Prasetio, PKS Akui Sedang Lobi PDI-P

Presiden PKS Sohibul Iman pernah menegaskan bahwa Gerindra bersedia menyerahkan kursi wagub DKI Jakarta sebagai salah satu syarat dukungan PKS terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019.

"Kami mempercayakan sepenuhnya keputusan itu pada Pak Prabowo yang kami yakin akan mengambil keputusan yang terbaik. Dan semua kader Gerindra, saya juga imbau harus mendukung dan meyakini itu adalah keputusan tebaik," ucap Saras.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, usulan Saras menjadi cawagub DKI Jakarta berasal dari dua sayap Partai Gerindra, yakni Tunas Indonesia Raya (Tidar) dan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira).

Baca juga: Gerindra Belum Pernah Bahas Kesepakatan Prabowo dan Sohibul soal Wagub DKI

Andre menyampaikan, cawagub usulan Gerindra akan diputuskan langsung oleh Prabowo. Hingga kini, Prabowo belum membuat keputusan.

Dalam memutuskan cawagub DKI, lanjut Andre, Prabowo akan berdiskusi dengan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Sohibul Iman. Sebab, Gerindra dan PKS merupakan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Mbak Sarah itu diusulkan oleh sayap Partai Gerindra, Tidar dan Gekira, untuk menjadi figur alternatif selain Bang Taufik yang diusulkan oleh DPD Gerindra DKI," ujar Andrensaat dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Kompas TV M Taufik juga menepis adanya kesepakatan PKS dengan Prabowo Subianto soal nama Cawagub DKI yang berasal dari PKS.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden