Bawaslu Belum Terima Pencabutan Laporan Taufik terhadap KPU DKI

Senin, 24 September 2018 | 19:17 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku belum menerima pencabutan laporan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Belum, belum terima. Kalau cabut laporan harusnya ke saya dong, tetapi sampai saat ini Bawaslu belum terima," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/9/2018).

Puadi menuturkan, Bawaslu akan menindak cepat apabila Taufik benar mencabut laporannya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan

Ia mengatakan, Bawaslu segera memproses pencabutan laporan itu lewat pleno di internal Bawaslu.

"Kalau hari ini saya terima laporan pencabutan, ya besok kami pleno. Kami harus pleno juga untuk menentukan dihentikan atau tetap maju," ujar Puadi.

Puadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU

Sebelumnya diberitakan, Taufik mencabut laporannya terhadap KPU DKI Jakarta yang dialamatkan ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, salah satu alasan pencabutan laporan agar KPU fokus dan tidak terganggu saat menggelar Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Anggota Legistlatif 2019.

"Begini, kami kan bukan pendendam. (Dicabut) untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilhan umum di DKI Jakarta saya cabut karena kalau enggak, dipanggil-panggil terus tuh. DKPP panggil, kan saya nyampein ke DKPP, semua panggil," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden