M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU

Senin, 24 September 2018 | 18:07 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku telah mencabut laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta.

Sebelumnya, Taufik melaporkan kedua instansi tersebut ke Bawaslu, DKPP, dan Polda Metro Jaya karena tidak menjalankan perintah yang dikeluarkan Bawaslu DKI untuk memasukkan nama Taufik dalam daftar calon legislatif DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang kan saya sudah cabut itunya (laporan). Tadi pagi saya sudah buat surat kuasa untuk mencabut, ketiganya (Bawaslu, DKPP, Polda)," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Alasan Gerindra DKI Usulkan Taufik sebagai Cawagub DKI

Taufik mengatakan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut agar KPU fokus dan tidak terganggu saat menggelar Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Anggota Legistlatif 2019.

"Begini, kita kan bukan pendendam. (Dicabut) untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilhan umum di DKI Jakarta saya cabut karena kalau enggak, dipanggil-panggil terus tuh. DKPP manggil, kan saya nyampein ke DKPP, semua manggil," ujar Taufik.

Ia melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: Bawaslu Proses Laporan terhadap KPU DKI selama Taufik Tak Mencabutnya

Selanjutnya, Taufik melaporkan KPU ke DKPP dan Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Bawaslu akhirnya memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden