Masyarakat Masih Pilih Caleg Bermasalah karena Tidak Tahu hingga Politik Uang

Jumat, 21 September 2018 | 08:06 WIB
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dinilai masih sering memilih calon anggota legislatif (caleg), meskipun orang tersebut bermasalah.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, hal itu yang membuat parpol tetap mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

"Ada fakta-fakta di masa lalu, tetap saja masyarakat memilih para mantan penjahat, dalam Pilkada, mungkin ini yang membuat parpol tetap saja ngotot mencalonkan mereka," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Menurutnya, jumlah calon yang terlalu banyak membuat masyarakat bingung.

Ia memberi contoh. Misal di suatu daerah pemilihan, terdapat 10 kursi yang diperebutkan. Jika ada 16 partai yang bertarung, artinya ada 160 caleg.

Hal itu membuat masyarakat semakin sulit mencari latar belakang para caleg satu per satu.

"Masyarakat akan bingung, makin banyak calon akan makin membuat calon-calon yang punya masalah tidak akan tercermati oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pencoretan Caleg DPD Berstatus Pengurus Parpol Diapresiasi

Selain itu, akses informasi seseorang berbeda-beda. Tak semua masyarakat mengetahui soal hal ini, maupun latar belakang caleg yang bermasalah.

Faktor terakhir yang membuat masyarakat sering kali memilih caleg yang bermasalah adalah politik uang.

Menurut dia, politik uang menghilangkan esensi pemilu untuk memilih pemimpin yang lebih baik demi memajukan bangsa. Akibatnya, dalam memilih, masyarakat akan berpikir serba praktis.

"Kalau kemudian politik uang dimainkan, itu akan membuat masyarakat makin memilih pragmatisme politik ketimbang hal-hal yang substantial bagi perkembangan demokrasi kita," terang dia.

Oleh sebab itu, solusi paling efektif menurutnya adalah dengan mengedukasi publik. Hal itu dapat dituangkan melalui kampanye.

Ia pun mengajak semua orang untuk turut berpartisipasi dalam proses saling mengedukasi masyarakat agar tidak memilih caleg yang bermasalah.

Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 7968 caleg DPR RI. Di tingkat itu, seluruhnya telah bersih dari mantan terpidana korupsi.

Namun, di level DPRD Provinsi, terdapat 12 caleg eks koruptor. Sementara di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, KPU menemukan 26 mantan koruptor sebagai caleg.

Kemudian, untuk tingkat DPD, terdapat tiga orang caleg yang merupakan mantan napi korupsi.

Penulis : Devina Halim
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden