Belum Ada Kesepakatan, PKS Masih Yakinkan Gerindra Ikhlaskan Posisi Wagub DKI

Kamis, 20 September 2018 | 13:58 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Triwisaksana menceritakan isi pertemuan partainya dengan Partai Gerindra, Rabu (19/9/2018) malam.

Pria yang akrab disapa Sani ini mengatakan, pihaknya masih berupaya mengomunikasikan keinginan PKS soal posisi wakil gubernur.

"Apakah yang dicalonkan satu dari Gerindra satu dari PKS atau dua-duanya PKS, itu kan harus benar-benar disepakati. Nah menyepakati itu kan enggak bisa satu putaran pembicaraan," ujar Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Kepercayaan Diri Taufik Akan Ditunjuk sebagai Kandidat Wagub DKI

Sejatinya, pengajuan dua nama kandidat wakil gubernur dilakukan partai pengusung dengan mengisi satu surat atau formulir.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan partai pengusung tingkat DKI Jakarta.

Artinya PKS tetap harus mendapat restu Gerindra jika ingin memajukan dua nama.

Baca juga: Taufik: Kalau PKS Ajukan 2 Kandidat Wagub, Tetap Butuh Tanda Tangan Saya

Sani memaklumi keinginan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang ingin mencalonkan diri sebagai wagub.

Menurut dia, kini posisi PKS dan Gerindra sama-sama sedang saling meyakinkan.

"Wajar sih mungkin Pak Taufik punya keinginan, punya kemauan. Mungkin dia juga berusaha keras untuk meyakinkan PKS, wajar saja, tetapi kan semua mesti didiskusikan," ujar Sani.

Baca juga: Gubernur DKI Akan Dimintai Pendapat soal Calon Wagub

Sani mengatakan, nantinya akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan.

Dia berharap akan ada titik temu dalam pertemuan selanjutnya. Namun, dia menegaskan bahwa keinginan PKS adalah Gerindra bisa mendukung PKS mencalonkan dua kadernya.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden