PKS Tuntut Andi Arief Minta Maaf

Sabtu, 11 Agustus 2018 | 14:11 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berang dengan tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief bahwa dipilihnya Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto merupakan hasil dari politik transaksional.

Juru bicara DPP PKS Muhammad Khalid menegaskan, pihaknya akan melaporkan Andi ke kepolisian terkait pernyataannya yang pertama kali diunggah melalui akun Twitter tersebut.

"Itu jelas fitnah dan kami akan memproses itu," ujar Khalid dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2018).

Baca juga: Andi Arief: Kami Dengar Ada Politik Transaksional yang Mengejutkan

Tidak hanya mengancam akan melaporkan ke Polisi, PKS juga menuntut Andi meminta maaf dan memberi klarifikasi kepada publik.

"Kalau tidak minta maaf, ada proses. Kami akan memproses itu kalau enggak ada upaya permintaan maaf dan proses klarifikasi," ujar Khalid.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo yang turut hadir dalam acara diskusi itu mengatakan bahwa pernyataan Andi Arief bukan merupakan sikap Partai Demokrat secara institusional.

Baca juga: Demokrat Dukung Prabowo-Sandi, Andi Arief Melunak soal Tudingan Rp 500 M

Roy menegaskan, Demokrat tetap bergabung ke koalisi Gerindra serta mendukung penuh pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

"Secara institusi kami sudah clear, enggak ada masalah. Kalau ada hal yang ingin diteruskan secara hukum, kami persilahkan saja," lanjut dia.

Pernyataan Andi Arief soal politik transaksional Prabowo itu diungkapkan di tengah masa akhir pengumuman calon wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto, Rabu (8/8/2018).

Andi Arief, kala itu mengatakan, Demokrat terancam batal berkoalisi dengan Partai Gerindra dan kawan-kawan.

Baca juga: Habiburokhman: Masalah Jenderal Kardus Sudah Selesai

Sebab, Prabowo dinilai mengakomodir politik transaksional dalam hal menentukan cawapresnya sehingga kesepakatan politik dengan Demokrat yang sebelumnya sudah menjadi komitmen, terancam tidak jadi dilaksanakan.

Saking kesalnya, Andi menyebut Prabowo sebagai jenderal yang lebih mementingkan uang. Pernyataan itu ia lontarkan melalui akun Twitter pribadinya.

Bahkan, ia mengaku partainya menolak kedatangan Prabowo ke kediaman SBY pada Rabu (8/8/2018) malam.

"Padahal, untuk menang bukan berdasarkan politik transaksional, tapi dilihat siapa calon yang harus menang. Itu yang membuat saya menyebutnya jadi jenderal kardus. Jenderal kardus itu jenderal yang enggak mau mikir, artinya uang adalah segalanya," kata Andi.

Kompas TV Bantahan disampaikan Sekjen PAN, Edy Suparno, menyusul adanya tudingan dari Wasekjen Demokrat Andi Arief.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden