PKS: Jangan Bicara Power Sharing Dululah, Tentukan Dulu Capres-Cawapresnya

Jumat, 27 Juli 2018 | 21:37 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat ditemui di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak ingin membicarakan urusan pembagian kekuasaan sebelum menentukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung pada Pilpres 2019.

"Jangan bicara power sharing dulu lah, kita selesaikan dulu tentang capres dan cawapres ini," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

PKS saat ini berada di kubu pendukung Prabowo Subianto, bersama dengan Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Setiap partai telah menyodorkan nama masing-masing kadernya sebagai cawapres.

Baca juga: Cawapres Prabowo akan Dibahas Terbuka, Empat Nama Ini Masuk Nominasi...

PKS telah mengajukan sembilan nama, yaitu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Kemudian, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al'Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Sementara itu, Partai Demokrat juga mulai melakukan pendekatan ke kubu Prabowo, Demokrat menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi cawapres, meski bukan harga mati. Di sisi lain, PAN mengajukan ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai pendamping capres.

Baca juga: Gerindra Yakin PKS dan Demokrat Bisa Bersatu soal Cawapres

Hal yang tak kalah penting adalah koalisi yang mapan. Hidayat menambahkan bahwa tanpa koalisi tersebut, tentu tidak ada partai yang dapat memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi partai atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019, harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya.

Sampai saat ini, PKS pun masih melakukan penjajakan-penjajakan politik dengan beberapa partai.

Rencananya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim mengonfirmasi pertemuan tersebut melalui pesan singkat, Jumat (27/7/2018). Disebutkan, mereka akan menghadiri pertemuan ulama di hotel tersebut.

Kompas TV Namun akankan muncul poros ketiga dengan berbagai koalisi lain menjelang pendaftaran?



Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden