Nasib Anies Baswedan dalam Bursa Cawapres, PKS Serahkan ke Koalisi

Jumat, 27 Juli 2018 | 19:06 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pendukung Prabowo Subianto masih mempertimbangkan nama-nama yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019.

Koalisi saat ini terdiri dari PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN), Masing-masing telah menyodorkan nama kadernya sebagai cawapres.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya juga masih mempertimbangkan nama di luar partai seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Gerindra, PAN, dan PKS Jaring Apsirasi Ulama untuk Tentukan Cawapres

"Itu bagian dari aspirasi publik, PKS pastilah mendengarkan aspirasi publik," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Faktanya, hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Anies jika ingin maju di pilpres mendatang.

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 mengharuskan kepala daerah yang ingin maju di pilpres untuk meminta izin kepada presiden, dengan tenggat waktu 15 hari lamanya.

Baca juga: PKS Ingin Capres dan Cawapres Dibahas Bersama-sama dalam Berkoalisi

Pendaftaran pasangan capres-cawapres dilaksanakan pada 4-10 Agustus 2018. Oleh sebab itu, 15 hari sebelum 10 Agustus adalah 27 Juli 2018.

Menurut Hidayat, peraturan tersebut tidak perlu terlalu dipusingkan sebab partai-partai koalisi yang nanti akan menentukan.

"Itu bagian dari kondisi Pak Anies, tapi partai juga mempunyai hak konstitusional untuk apakah akan tetap membahas atau mempertimbangkan (dengan) aturan yang dibuat Jokowi ini, (pencalonan Anies menjadi) tidak memungkinkan," katanya.

Baca juga: Romy: Info Tepercaya, SBY Ajukan AHY Jadi Cawapres Jokowi

 

 

Akan tetapi, PKS sebenarnya tetap ingin mencalonkan kader-kadernya. Hidayat mengakui bahwa Anies lebih baik menjalankan masa jabatannya terlebih dahulu sebagai gubernur DKI Jakarta.

Namun lagi-lagi, Hidayat menyerahkan keputusan kepada partai koalisi.

"Itu kan bagian yang harus dibicarakan dengan partai lain, artinya apakah partai lain berkenan dengan Pak Anies? Kan PKS aja enggak cukup," kata Hidayat.

"Kalau kemudian partai lain menghendaki beliau (Anies Baswedan) maju sebagai capres (atau cawapres) maka PKS akan membahasnya dengan partai lain," tambahnya.

Baca juga: Isu Pencapresan Anies Baswedan yang Dijawab Presiden PKS

Sebelumnya, PKS telah mengajukan sembilan nama, yaitu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Kemudian, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al'Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Sementara itu, Partai Demokrat menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi cawapres. Di sisi lain, PAN mengajukan ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai pendamping capres.

Baca juga: Wacana Anies Baswedan Maju Pilpres 2019 Belum Dibahas Majelis Syuro PKS

Sampai saat ini, PKS masih melakukan penjajakan-penjajakan politik dengan beberapa partai.

Rencananya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim mengonfirmasi pertemuan tersebut melalui pesan singkat, Jumat (27/7/2018). Disebutkan, mereka akan menghadiri pertemuan ulama di hotel tersebut.

Kompas TV Disaat namanya santer disebut akan diusung maju di Pilpres 2019, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS.



Penulis : Devina Halim

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden