Pilkada Bermasalah di 6 Desa di Maluku Utara Digugat di MK

Kamis, 26 Juli 2018 | 16:55 WIB
KOMPAS.com Peta kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018).

Gugatan dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Dalam pembacaan permohonan gugatan, kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal, menyebut soal pilkada bermasalah di 6 desa di Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Utara.

Baca juga: SKCK Gubernur Terpilih Maluku Utara Dipermasalahkan

Kamal menyatakan, warga di keenam desa tersebut enggan menggunakan hak pilihnya lantaran lokasi pemungutan suara yang tak sesuai dengan domisili pada kartu tanda penduduk (KTP).

Sebab, di dalam KTP mereka berdomisili di Halmahera Barat. Akan tetapi, mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih di Halmahera Utara.

Enam desa tersebut memang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Baca juga: Pilpres 2019, Wagub Terpilih Maluku Utara Dukung Jokowi

Permasalahan ini, imbuh Kamal, menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya, mereka pun dihadang ketika akan melakukan pencoblosan.

"Ini karena memang permasalahan tapal batas, masalah wilayah," ujar Kamal saat membacakan permohonan gugatan.

Hakim MK Suhartoyo menyatakan, permasalahan ini harus disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, pemilih di enam desa tersebut tidak melakukan pencoblosan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Peta Kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018

"Ada 6 desa di Jailolo Timur itu yang tidak bisa melakukan pencoblosan. Ini harus dijelaskan oleh pihak KPU dan Bawaslu," tutur Suhartoyo.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, KPU Maluku Utara telah menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dan daftar pemilih. Sehingga, keputusan warga untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak merupakan hak mereka.

"KPU Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan TPS di 6 desa itu, sudah siapkan surat suara, dan daftar pemilih. Soal pemilih hadir atau tidak, itu hak pemilih. Bahwa ada problem soal wilayah, itu urusan pemerintah, KPU tugasnya memfasilitasi pemilih," ungkap Hasyim.

Kompas TV Calon petahana paling banyak terdapat di pemilihan kepala daerah kabupaten Kota.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden