Pilkada Sulawesi Tenggara Diminta Diulang

Kamis, 26 Juli 2018 | 14:27 WIB
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor 3, yakni Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Dalam permohonan gugatannya, pemohon menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi itu. Oleh karena itu, pemohon meminta agar Pilkada di provinsi tersebut diulangi.

Salah satu kesalahan yang dimaksud adalah pasangan calon nomor 1, yakni Ali Mazri-Lukman Abunawas yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Pasangan calon nomor 1 seharusnya didiskualifikasi," kata Andri Darmawan, kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Pilkada Sultra, Bawaslu Rekomendasikan 32 TPS di Sulawesi Tenggara Gelar Pencoblosan Ulang

Kuasa hukum juga memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terbuka terkait keterlambatan penyerahan laporan tersebut. Selain itu, KPU juga dinilai tak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap soal pemberhentian anggota KPU Kabupaten Konawe oleh KPU provinsi.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menyatakan ada sejumlah pelanggaran lain dalam penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tenggara. Beberapa di antaranya adalah politik uang selama kampanye dan pelibatan aparat sipil negara (ASN).

Permohonan gugatan tersebut bernomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang perkara kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman) meraih suara terbanyak pada Pilkada Sultra 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi- Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.

Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud–Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen.

Kompas TV Beredar video seorang guru SD yang memakaikan seragam dan sepatu pada beberapa muridnya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden