Berkas Taufik Dikembalikan KPU karena Tak Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi

Rabu, 25 Juli 2018 | 19:50 WIB
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pencalonan legislatif Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.

Sebab, Taufik yang merupakan mantan narapidana korupsi itu tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.

Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana.

"Saya lihat di form BB2-nya di situ dia nulis mantan terpidana, tetapi memang bukti-buktinya tidak disampaikan ke kami. Karena kalau mantan terpidana dia harus menyampaikan salinan putusan, surat keterangan dari lapas bebas," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin kepada Kompas.com, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Saat mengembalikan berkas, KPU menuliskan status bacaleg Taufik sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Untuk itu, Taufik dan Partai Gerindra yang mengusungnya harus melengkapi berkas tersebut sebelum 31 Juli 2018.

"Pada saat verifikasi ini memberikan perbaikan berkas saat ini, kami minta kepada pengurus dari Gerindra itu untuk melengkapi," kata dia.

Meski begitu, berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, KPU masih menunggu berkas yang membuktikan Taufik sebagai mantan napi.

"Jadi kita lihat kalau hasil keputusan itu benar dan tersangkut kasus itu nah kemudian kita TMS (tidak memenuhi syarat) kan. Baru bisa di-TMS-kan kalau terbukti benar dan akan kita minta partai untuk mengganti," papar Nurdin.

Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Taufik Yakin Menang Gugatan di MA

Ia berharap, sejak awal partai mengirimkan calon yang benar-benar memenuhi syarat, terutama sesuai dengan pakta integritas (formulir BB3).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden