Airlangga Didukung Senior Golkar Jadi Cawapres bagi Jokowi

Rabu, 25 Juli 2018 | 17:57 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Jokowi dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menengok salah satu motor modifikasi bergaya street tracker usai membuka IIMS 2018, Kamis (19/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, ketua umumnya Airlangga Hartarto mendapat dukungan dari para senior Golkar untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Ace setelah Airlangga menemui para senior Golkar seperti Ketua Dewan Pembinan Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung, dan Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono.

"Dalam pertemuan tersebut, disinggung dukungan Pak Aburizal Bakrie, Pak Akbar dan Pak Agung Laksono tentang dukungannya terhadap Partai Golkar yang mendorong Pak Airlangga Hartarto sebagai cawapresnya Pak Jokowi," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: SBY Mengaku Jalan Demokrat Berkoalisi dengan Jokowi Penuh Rintangan

Ace menambahkan, pertemuan itu berlangsung di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (24/7/2018) malam, tepatnya pukul 19.30-21.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula soliditas Partai Golkar dalam menghadapi Pemilihan Legislatif 2019.

Selain itu, ketiga senior Golkar itu menyampaikan agar Partai Golkar tetap konsisten mendukung Pak Jokowi sebagai Capres 2019.

"Baik Pak Akbar, Pak Aburizal Bakrie maupun Pak Agung Laksono menunjukkan komitmennya untuk bersama-sama berjuang memenangkan Partai Golkar dalam Pileg 2019 dengan target 18 persen dan turun berkampanye memenangkan Pak Jokowi sebagai Capres 2019 nanti," lanjut dia.

Baca juga: PKS Diyakini Tetap Dukung Prabowo meski Tak Dapat Cawapres, asal Ada Konsesi Politik

Hingga saat ini Jokowi belum mengumumkan siapa cawapres pendampingnya. Jokowi paling lambat mengumumkan pekan depan.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla yang juga merupakan politisi senior Golkar bersedia kembali diusung sebagai cawapres bagi Jokowi.

Namun, hal itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13314241/relawan-jokowi-sayangkan-uji-materi-perindo-soal-masa-jabatan-wapres.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra
uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13314241/relawan-jokowi-sayangkan-uji-materi-perindo-soal-masa-jabatan-wapres.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden