KPU DKI Kembalikan Berkas 40 Persen Bakal Caleg DPRD

Rabu, 25 Juli 2018 | 17:32 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Ilustrasi pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024.

Dari total 1.661 berkas caleg dari 16 partai yang mendaftarkan bakal calegnya, hanya 60 persen bakal caleg yang lolos verifikasi pertama.

Sebanyak 40 persen sisanya dikembalikan berkasnya karena belum lengkap.  

Baca juga: Pendaftaran Caleg DPRD DKI Ramai Jelang Penutupan, KPU DKI Tambah Personel

"Proses verifikasi yang sudah kami lakukan, itu banyak macamnya sebenarnya. Dari 1.660-an (bakal caleg) itu ada sekitar 40 persen yang masih perlu perbaikan," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin ketika ditemui Kompas.com, di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Nurdin mencontohkan, beberapa berkas yang belum dilengkapi bakal caleg seperti ijazah yang belum dilegalisir hingga surat pengadilan.

Ia mengatakan, kurangnya kelengkapan tersebut disebabkan pendaftaran last minute oleh partai politik. 

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Caleg, Kantor KPU DKI Masih Sepi

"Ada yang bahkan datanya sudah lengkap, tetapi belum diunggah ke dalam silon (sistem informasi calon) karena mungkin pas kemarin menyerahkan datanya di ujung sudah padat, akhirnya kurang," kata dia. 

KPU memberikan waktu partai politik melengkapi persyaratan administrasi hingga 31 Juli 2018.

Kemudian, tahap verifikasi final akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2018.

Baca juga: H-1 Penutupan, 3 Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU DKI Jakarta

"Pada verifikasi perbaikan kedua ini kalau setelah kami verifikasi masih ada yang kurang, baru itu nanti kami anggap TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Nurdin.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden