KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Selasa, 24 Juli 2018 | 18:42 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ketika di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD.

MK memutuskan, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.

“Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Wahyu mengatakan, pihaknya langsung membahas begitu MK membacakan putusan pada Senin kemarin.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Hasil rapat, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol untuk melengkapi persyaratan pernyataan mundur dari parpol.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi secara lisan kepada LO (Liaison officer) agar melengkapi persyaratan tersebut.

“KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” ujar Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap data calon.

“Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol,”kata Wahyu.

MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

Baca juga: Hanura Sayangkan Momentum Putusan MK yang Larang Pengurus Partai Masuk DPD

Menurut MK, jika pengurus parpol menjadi anggota DPD, hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah.

Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD.

Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden