Menangkan Pilkada Jateng, Ganjar Tak Bentuk Tim Transisi

Selasa, 24 Juli 2018 | 13:28 WIB
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Ganjar Pranowo dan Taj Yasin memegang surat keputusan dari KPU Jawa Tengah seusai sidang pleno penetapan pasangan calon terpilih, Selasa (24/7/2018).

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih periode 2018-2023.

Ketetapan itu diumumkan dalam sidang pleno penetapan gubernur terpilih di kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (24/7/2018).

Lantas apa yang dilakukan pasangan itu setelah dinyatakan menang di Pilkada?

"Setelah ini nunggu jadwal pelantikan, katanya 17 September," ucap Ganjar, singkat.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tegur 3 Kepala Sekolah yang Lamban Verifikasi SKTM

Lebih dari itu, Ganjar mengaku akan fokus pada tugas-tugasnya menjadi gubernur. Di sela itu, ia dan Taj Yasin akan menyiapkan politik anggaran agar program-program yang disampaikan saat kampanye masuk dalam program kerja pemerintah.

"Menyiapkan politik anggaran, saya mulai mengenalkan ke Gus Yasin, dua kali diajak mencermati, karena saya tidak bentuk tim transisi," ucap pria 49 tahun ini.

Salah satu ajakan kepada Taj Yasin yaitu saat menjamu Pemerintah Kota Brisbane, Australia, belum lama ini.

"Saya tidak bentuk tim transisi. Politik anggaran agar program dapat berjalan di 2019," tambahnya.

Baca juga: Ganjar: Kalau Menipu Pakai SKTM Bisa Pidana Lho...

Sementara itu, sembari belajar, Taj Yasin berceloteh akan beristirahat terlebih dulu dari tahapan pilkada.

"Istirahat dulu," ujar Yasin.

"Sambil ngukur baju," timpal Ganjar, menguatkan jawaban wakilnya.

Di gelaran pilkada, pasangan Ganjar-Yasin yang diusung PDI-P, PKB, Nasdem dan Demokrat unggul dengan perolehan suara 10.362.694 atau 58,8 persen.

Sementara pasangan Sudirman-Ida yang diusung Gerindra, PKB, PAN, dan PKS meraup dukungan 7.267.993 atau 41.12 persen. 

Kompas TV KPU Jawa Tengah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jawa Tengah.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden