Menurut Pengamat, Politik Uang Tak Selalu Disebabkan oleh Sistem Pemilu

Jumat, 20 Juli 2018 | 18:31 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan ketika ditemui di kantor SMRC, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai, sistem pemilihan umum (pemilu) tidak selalu menjadi penyebab timbulnya money politic (politik uang).

Menurut Djayadi, salah satu faktor untuk menekan isu tersebut adalah penegakan hukum.

Hal itu dikatakan Djayadi saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan Para Syndicate di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: LSI: Money Politic hanya Pelumas Kemenangan

"Soal korupsi, di Indonesia bukan semata karena sistem pemilu, tapi penegakan hukum dulu," ujar Djayadi.

Menurut Djayadi, berdasarkan data yang ia peroleh, negara dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, tingkat korupsinya lebih sedikit. Sebab, penegakan hukumnya yang baik dan optimal.

Djayadi mengatakan, perlu diperiksa apakah politik uang dalam pemilihan umum terjadi di antara pemilih, atau melibatkan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Ketua KPK: Sudah Waktunya Pelaku Money Politic Ditangkap

Jika melibatkan penyelenggara pemilu, maka penegakan hukum lebih tegas perlu dilakukan oleh pengawas atau instansi penegak hukum.

"Kita perlu cek di mana money politic terjadi. Kalau terjadi di penyelenggaranya, berarti problem ada pada bagaimana penegakan hukum dilakukan," kata Djayadi.

Kompas TV Sejumlah kepala desa melaporkan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang dalam Pilkada Bangkalan.








.

Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden