Selama Pilkada 2018, Polri Proses 25 Kasus Politik Uang

Kamis, 19 Juli 2018 | 14:33 WIB
KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa satuan tugas antipolitik uang telah memproses 25 kasus tindak pidana politik uang selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Berkaitan dengan tindak pidana politik transaksional terutama money politic dalam pilkada serentak, Polri telah membentuk satgas anti-money politic," ujar Tito.

Baca juga: Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Terstruktur

"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," ucapnya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian ketika ditemui di kantor Wapres RI, Jakarta, Rabu (14/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian ketika ditemui di kantor Wapres RI, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Tito, dari 25 kasus tersebut sebanyak 11 kasus telah selesai penyelidikannya dan masuk ke tahap kedua atau penyidikan.

Sementara itu tiga kasus sudah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Kemudian 9 kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Dua Tersangka Politik Uang Pilkada Mamasa Resmi Ditahan Polisi

Tito juga menuturkan beberapa kasus yang menonjol, salah satunya adalah dugaan suap atau gratifikasi oleh seorang tim sukses bakal calon bupati Garut kepada oknum anggota KPUD dan oknum Panwaslu Kabupaten Garut.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka.

"Saat ini proses persidangan sedang berjalan. Kami harapkan ini bisa memberikan efek deterrent kepada yang lain dalam melakukan money politic," kata Tito.

Kompas TV Bawaslu Temanggung menemukan adanya dugaan politik uang pelaksanaan Pilkada Serentak.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden