Parpol Dinilai Dapat Juru Kampanye Gratis Melalui Caleg Artis

Kamis, 19 Juli 2018 | 05:35 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya seusai memaparkan hasil survei Pilpres dan Pileg 2019, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, partai politik mendapatkan juru kampanye secara cuma-cuma melalui artis yang diusung sebagai calon anggota legislatif.

"Ketika artis-artis itu turun ke daerah pemilihan (dapil), kemudian melakukan kampanye akbar, otomatis mereka (partai) akan mendapatkan juru kampanye yang lebih bisa menyedot perhatian masyarakat", kata Yunarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Selain itu, menurut dia, cerita lama bahwa para artis juga dimanfaatkan sebagai penggaet suara publik di tiap daerah pemilihan.

"Artis-artis ini memang biasanya akan mendapatkan suara yang cukup lumayan dibandingkan dengan calon-calon baru lain, sehingga suara partai akan terdongkrak dengan sendirinya", ujar Yunarto.

Baca juga: Bambang Soesatyo Duga Partai Gaet Caleg Artis untuk Raih Simpati Pemilih

Ia menilai bahwa cara itu sebenarnya menunjukkan gagalnya proses kaderisasi oleh partai politik.

Minimnya kader yang berkualitas membuat partai politik cenderung mengambil jalan pintas hanya dengan mengusung orang-orang terkenal.

Oleh sebab itu, Yunarto mengatakan, pemerintah sebetulnya dapat turun tangan. Peraturan dapat dibuat terkait syarat caleg, dengan demikian partai lebih serius dalam proses kaderisasi.

Kompas TV Mulai dari politisi hingga menteri dan kaum selebritas ikut mendaftarkan diri. Ada sejumlah nama yang mengejutkan.



Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden