Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Caleg Sementara

Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:54 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap, masyarakat aktif melihat daftar caleg sementara melalui informasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Masyarakat bisa melaporkan ke KPU, jika mereka menemukan caleg-caleg yang bermasalah.

Masyarakat bisa mengakses informasi di Silon ini usai KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Baca juga: Antisipasi Pemungutan Suara Ulang, KPU Akan Tingkatkan Pelatihan KPPS Pemilu 2019

"Nanti ketika DCS, masyarakat kita berikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya, apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan kepada kita," ujar Ilham, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Ia memperkirakan, KPU akan menetapkan DCS ini sekitar bulan Agustus mendatang. Proses penetapan DCS ini dilakukan usai proses verifikasi calon-calon.

Seperti diketahui, DCS biasanya berisi data lengkap meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg.

Baca juga: KPU Harap Masyarakat Segera Lapor jika Belum Terdaftar sebagai Pemilih 

KPU akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU, terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka. 

Masyarakat yang ingin memberikan masukkan, harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden