Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK

Kamis, 12 Juli 2018 | 23:59 WIB
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tak banyak hasil Pilkada Serentak 2018 yang bisa disengkatakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu, Frirz Edward Siregar, mengatakan, penilaian Bawaslu itu bukan tanpa alasan. Sebab, hal itu berdasarkan data dan penelusuran oleh Bawaslu terhadap hasil Pilkada Serentak 2018.

"Ada hanya tiga, yaitu Kota Tegal, Sampang, dan Timor Tengah Selatan. Itu hasil pengawasan Bawaslu," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Bawaslu, hanya tiga daerah tersebut yang hasil pilkadanya berpotensi disengketakan. Hal itu menyusul adanya ketentuan terkait dengan selisih suara di pilkada.

Baca juga: Hingga Kamis Siang, MK Terima 60 Permohonan Sengketa Pilkada

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

"Meski sekarang banyak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada, seandainya MK menetapkan ambang batas seperti pada Pilkada 2016 dan 2017, menurut kami, cuma ada di tiga daerah itu yang potensial," kata Frirz.

Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke MK terus bertambah.

Baca juga: Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pilkada yang masuk sudah meningkat dibandingkan data kemarin

"60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK di antaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden