JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa Pilkada yang masuk sudah 60 permohonan.
"60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK diantaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.
Fajar mengatakan, MK sudah memiliki persiapan khusus untuk menangani banyaknya gugatan Pilkada Serentak 2018. Dengan begitu, MK menyatakan kesiapannya.
"MK sudah mendesain seluruh penanganan perkara dengan mempersiapkan seluruh aspek: managemen perkara, managemen persidangan, keamanan, aplikasi berbasis IT dan lain-lain," kata dia.