KPU DKI Jakarta Akan Kembalikan Berkas Eks Koruptor yang "Nyaleg"

Rabu, 11 Juli 2018 | 22:56 WIB
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menegaskan pihaknya akan mengembalikan berkas mantan koruptor jika mendaftar calon legislatif pada Pileg 2019. 

Hal ini sekaligus menanggapi kabar pencalonan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

"Kalau dia terpidana bandar narkoba, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan koruptor, kami akan kembalikan (berkas kepada parpol) untuk diganti (calonnya)," ujar Betty kepada Kompas.com di Hotel Bidakara, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018). 

Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Betty mengatakan, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.

Parpol, kata dia, sepenuhnya bertanggung jawab ketika mendaftarkan calonnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian aturan oleh KPU akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pihaknya tidak melarang mantan narapidana ketiga kasus tersebut untuk mencalonkan diri.

Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

Hanya saja pada akhirnya KPU bisa mencoret nama caleg tersebut jika lolos atau terpilih.

"Ketika kami melakukan verifikasi ada orang-orang pernah terlibat dengan kasus itu, kami akan kembalikan kepada parpol untuk memperbaiki. Ketika sampai akhir, tetap ada namanya masuk, maka KPU dapat mencoret atau menghilangkan," kata Nurdin.

Sebelumnya, Taufik yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi bersikukuh akan mengikuti Pileg 2019. 

Baca juga: SBY Teken Pakta Integritas, Isinya Salah Satunya Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Ia bahkan menargetkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia juga ikut menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung (MA). 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden