Nasdem Usul Cawapres Jokowi Jangan dari Parpol

Rabu, 11 Juli 2018 | 17:22 WIB
ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di acara Silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1439 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/6/2018). Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan silahturahmi lebaran dengan berbagai kalangan masyarakat mulai pejabat negara, menteri Kabinet Kerja dan masyarakat umum yang tinggal di sekitar Kota Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Nasdem mengusulkan agar calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pilpres 2019 tidak berasal dari partai politik. Ini dinilai dapat menjadi solusi bagi parpol pendukung Jokowi yang saat ini berebut posisi cawapres.

"Lebih baik dari Nonpartai Wakilnya, itu lebih baik untuk menjaga soliditas koalisi," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Nasdem sendiri, kata Taufiq, sejak awal tidak pernah memaksakan ketua umumnya untuk menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. Nasdem menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan kepala negara.

Ia berharap sikap serupa juga ditunjukkan oleh parpol pendukung lainnya.

Baca juga: Syarat Cawapres Jokowi, dari Chemistry hingga Faktor Elektoral

"Saya berharap parpol tidak perlu memasukkan kadernya menjadi wapres. Itu lebih baik dan akan membangun sebuah situasi yang mendukung kebersamaan," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Taufiq beranggapan, jika Jokowi mengambil cawapres dari salah satu partai yang mendukungnya, maka partai tersebut memang akan mendapat keuntungan. Namun, partai lain yang tidak dipilih dikhawatirkan menjadi tidak solid dan tidak maksimal dalam upaya pemenangan.

Sebaliknya, figur cawapres non-parpol akan meningkatkan kebersamaan partai pendukung dalam memenangkan Jokowi pada pilpres tahun depan.

"Kita koalisi biar ada semangat bersama yang dibangun. Jadi jangan kemudian pasangan tersebut hanya dekat dengan satu dua partai," ujar dia.

Baca juga: Kata Moeldoko, Ada 4 Syarat Untuk Jadi Cawapres Jokowi

Taufiq pun menilai, ada banyak tokoh non parpol yang ideal untuk menjadi pendamping Jokowi. Salah satu nama yang menguat, menurut dia adalah mantan Ketua MK Mahfud MD.

Menurut dia, sejumlah survei sudah menunjukkan bahwa Mahfud MD akan meningkatkan elektabilitas Jokowi. Kapabilitas Anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) itu juga menurut dia tidak perlu diragukan.

"Beliau seorang guru besar tata negara, pernah menjadi ketua MK, dekat dengan berbagai pihak, dengan kaum modernis, dengan kaum Islam tradisional, menurut saya cukup baik," kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku sudah memutuskan siapa cawapres yang akan mendampingi maju pada pemilihan presiden 2019.

Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama tersebut kepada publik.

"(cawapres) sudah ada, tinggal diumumin," kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

Jokowi tidak menjelaskan cawapres yang dimaksudnya hanya satu atau banyak nama. Jokowi meminta wartawan dan publik bersabar. Pengumuman nama cawapres, kata dia, harus dilakukan pada waktu yang tepat.

Namun, partai politik pendukung pemerintah selain PDI-P mengaku belum pernah diajak bicara siapa cawapres yang dipilih oleh Jokowi.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan nama Cawapres Joko Widodo adalah wewenang dari partai koalisi.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden