TERNATE, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan ke MK dengan APPP Nomor: 40/1/PAN.MK/2018.
Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, dengan gugatan tersebut, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK.
“Iya, kita harus menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan ke MK,” kata Syahrani kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Rizky Tewas Dipatuk Ular King Kobra yang Ditolongnya Saat Banjir
Terkait itu, juru bicara paslon AGK-Ya, Dino Umahuk mengimbau seluruh pendukung AGK-Ya agar tetap tenang, sabar, dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK.
“Sekarang tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilih, memverifikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi sehingga kita berharap sebelum batas akhir perbaikan berkas, 22 Juli 2018 nanti, seluruh dokumen gugatan sudah lengkap,” ujar Dino.
Tim kuasa hukum AGK-Ya, Fahruddin Maloko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara, paslon AGK-Ya yang diusung PDI-P dan PKPI menempati posisi kedua suara terbanyak dengan perolehan 169.123 suara.
Sementara posisi suara terbanyak pertama, paslon yang diusung Partai Golkar dan PPP, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) dengan 176.993 suara.
Baca juga: Keluarga Yakin Rizky Belum Meninggal karena King Kobra, Tubuhnya Diletakkan di Halaman Rumah
Peraih suara terbanyak pertama dan kedua ini hanya memiliki selisih 7.870 suara.
Sementara urutan ketiga yaitu paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PKB, dan PBB.
Di juru kunci, paslon Muhammad Kasuba dan Madjid Husen yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan perolehan 65.202 suara.