Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Maluku Utara Tunggu Putusan MK

Rabu, 11 Juli 2018 | 17:16 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

TERNATE, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan ke MK dengan APPP Nomor: 40/1/PAN.MK/2018.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, dengan gugatan tersebut, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK.

“Iya, kita harus menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan ke MK,” kata Syahrani kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Rizky Tewas Dipatuk Ular King Kobra yang Ditolongnya Saat Banjir

Terkait itu, juru bicara paslon AGK-Ya, Dino Umahuk mengimbau seluruh pendukung AGK-Ya agar tetap tenang, sabar, dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK.

“Sekarang tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilih, memverifikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi sehingga kita berharap sebelum batas akhir perbaikan berkas, 22 Juli 2018 nanti, seluruh dokumen gugatan sudah lengkap,” ujar Dino.

Tim kuasa hukum AGK-Ya, Fahruddin Maloko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara, paslon AGK-Ya yang diusung PDI-P dan PKPI menempati posisi kedua suara terbanyak dengan perolehan 169.123 suara.

Sementara posisi suara terbanyak pertama, paslon yang diusung Partai Golkar dan PPP, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) dengan 176.993 suara.

Baca juga: Keluarga Yakin Rizky Belum Meninggal karena King Kobra, Tubuhnya Diletakkan di Halaman Rumah

Peraih suara terbanyak pertama dan kedua ini hanya memiliki selisih 7.870 suara.

Sementara urutan ketiga yaitu paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PKB, dan PBB.

Di juru kunci, paslon Muhammad Kasuba dan Madjid Husen yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan perolehan 65.202 suara. 

Kompas TV Dengan demikian, pemilihan Wali Kota Makassar akan diulang pada pilkada serentak tahun 2020.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden