Jadi Syarat Pendaftaran Pileg, Pakta Integritas Sia-sia Jika Parpol Tak Konsisten

Selasa, 10 Juli 2018 | 10:05 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini ketika ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan jadi hal yang sia-sia jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pakta integritas merupakan janji yang sudah semestinya ditepati oleh partai politik.

Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

“Pakta integritas hanya akan punya dampak kalau partai politik konsisten untuk melaksanakan isi-isi yang ada di dalam pakta integritas yang mereka buat,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Pakta integritas itu berlaku mengikat setelah partai politik menandatanganinya. Apalagi itu adalah salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendaftaran caleg.

Pakta integritas akan sempurna kalau partai politik mengawal caleg-caleg yang mereka usung di Pemilu untuk mempraktikkan dan melaksanakan perilaku yang disyaratkan oleh isi pakta integritas tersebut.

Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

“Kalau partai politik sekedar menandatangani tanpa mengawal implementasinya, maka sangat mungkin ada pelanggaran ataupun inkonsistensi di lapangan antara isi pakta integritas dengan perilaku caleg yang berkompetisi,” kata dia.

“Jadi menurut saya pakta integritas itu pertama menjadi saringan bagi partai politik untuk mengajukan hanya figur figur atau kader-kader terbaik partai yang sesuai dengan isi yang ada di dalam pakta integritas,” lanjut Titi.

Kedua, kata Titi, seleksi itu kemudian direalisasikan dengan mengawal kompetisi caleg atau kampanye caleg, agar sejalan dengan komitmen yang ada di dalam pakta integritas.

Baca juga: MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif

“Ketiga partai politik harus bersikap tegas dan memberikan sanksi yang memberi efek jera bagi para caleg yang melanggar isi atau komitmen Pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik,”kata Titi.

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Baca juga: Apresiasi PKPU, KPAI Sebut Peran Legislatif Sangat Penting dalam Perlindungan Anak

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.

Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden