Dua Tersangka Politik Uang Pilkada Mamasa Resmi Ditahan Polisi

Selasa, 10 Juli 2018 | 09:39 WIB
KOMPAS.com/JUNAEDI Polres Mamasa resmi menahan dua tersangka kasus politik uang di pilkada Mamasa, Selasa (10/7/2018).

MAMASA, KOMPAS.com – Dua oknum aparat desa yang dilaporkan warga terlibat praktik politik uang atau money politic menjelang pilkada calon tunggal di Mamasa, Sulawesi Barat resmi ditahan Satreskrim Polres Mamasa pada Selasa (10/7/2018). 

Keduanya ditahan setelah menjalani serentetan pemeriksaan tim terpadu Gakkumdu Mamasa. Kasus keduanya dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kasatreskrim Polres Mamasa Iptu Dedy Yulianto mengatakan, kasus kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan secepatnya.

“Dua-tiga hari ke depan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan. Kepolisan hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangan sebelum diserahkan,” jelas Dedy.

Baca juga: Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

Sebagai informasi, kasus dugaan suap pilkada Mamasa ini bergulir setelah salah satu warga Desa Orobua, Kecamatan Sesena Padang, bernama Timotius melaporkan tersangka ke Panwaslih Mamasa.

Timotius mengaku dirinya dan istrinya telah diberikan uang Rp 100.000 sebanyak dua lembar agar dalam pemilihan tanggal 27 Juli 2018 yang lalu memilih pasangan calon tertentu.

Sementara warga Desa Parondo Bulawan, Kecamatan Tanduk Kalua bernama Dominggus juga mengaku diberikan uang sebesar Rp 500.000 untuk memilih pasangan calon bupati di Mamasa.

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani tim penyidik Sentra Gakkumdu Panwaslih Mamasa. Setelah dinyatakan cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana pelangaran pemilu, kasus ini kemudian dilimpahkan Gakkumdu ke Satreskrim Polres Mamasa.

Baca juga: Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, Terbanyak di Sulsel

Kompas TV Bawaslu menggelar sidang penanganan laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dari pilkada.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden