Studi Tentang Politik Uang di Indonesia Masih Minim

Senin, 9 Juli 2018 | 20:23 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Himbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah pemukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1/2017). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar berdasarkan pasal187 A UU No.10 tahun 2016, dapat dikenakan pada pemberi maupun penerima.

JAKARTA, KOMPAS.com - Studi tentang politik uang dan jual beli suara di Indonesia masih tergolong sangat minim.

Hal ini diungkapkan Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ketika memaparkan disertasinya yang membahas tentang topik tersebut.

Menurut Muhtadi, dalam berbagai studi ilmiah, yang kerap muncul adalah topik mengenai politik uang di negara-negara seperti di kawasan Amerika Latin, Afrika, dan sedikit di Asia. Adapun Indonesia, kontribusi akademiknya belum menonjol.

Baca juga: Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

"Padahal kalau kita cek secara umum di media, di kliping koran, selalu pembicaraan tentang analisis politik elektoral tidak pernah dilepaskan dari politik uang. Tetapi mengapa sumbangan akademik kita sangat minimal?" kata Burhanuddin di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/7/2018).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi.TRIBUNNEWS/HERUDIN Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi.

Fakta yang terjadi, menurut Burhanuddin, adalah data tentang politik uang di Indonesia tidak sedikit.

Salah satu fakta tersebut, tutur Burhanuddin, terungkap dalam sebuah penelitian terdahulu. Dalam penelitian itu disebutkan, masyarakat Indonesia cenderung lebih terbuka untuk berbicara mengenai uang yang mereka terima saat pemilu.

Baca juga: Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, Terbanyak di Sulsel

"Ini menarik, kalau sudah terbuka dan sebelumnya banyak yang mengatakan masif, mengapa sumbangan akademik Indonesia masih minimal?" tutur Burhanuddin. 

 

Sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga masyarakat pernah merilis data soal politik uang dan jual beli suara.

Baca juga: Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa studi tentang politik uang dan jual beli suara di Indonesia masih sangat jarang. Kalaupun ada, imbuh Burhanuddin, umumnya datanya bersifat anekdotal.

"Kalaupun toh pakai pendekatan kualitatif sekalipun, umumnya tidak bersifat komparatif. Tidak bisa dibandingkan," sebut Burhanuddin.

Baca juga: JEO Sinyal Pilkada 2018 untuk Jokowi dan Pemilu 2019

Kompas TV Bawaslu Provinsi Lampung, jaksa dan tim Gakumdu menggelar perkara laporan politik uang yang diduga dari pasangan Arinal-Nunik.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden