Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara

Minggu, 8 Juli 2018 | 08:32 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009.

TERNATE, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), meraih suara terbanyak.

Dari hasil yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP itu memperoleh 176.993 suara.

Ahmad Hidayat Mus sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.

Baca juga: Pleno KPU untuk Pilkada Maluku Utara, Paslon Tahanan KPK Unggul

Sementara itu, suara terbanyak kedua diraih paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Gubernur petahanan AGK meraih 169.123 suara.

Paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.

Baca juga: Massa Paslon AGK-Ya di Pilkada Maluku Utara Bentrok dengan Polisi

Dari hasil perolehan suara, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 3 hanya 7.870 atau di bawah 2 persen dengan jumlah penduduk Maluku Utara di bawah 2 juta jiwa.

Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Malut, Sabtu (7/7/2018), akhirnya tuntas meski sempat diwarnai kericuhan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden