JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin memastikan bahwa pelaku peretasan situs web Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada berkaitan dengan peretasan situs web KPU.
"Ini enggak ada kaitan dengan KPU," kata Asep di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/6/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu
Asep menuturkan, tampilan Bawaslu yang diubah oleh DS alias Mister Cakil itu yakni memodifikasi dengan tampilan gambar kartun.
"Tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan zaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," ujar Asep.
DS juga melakukan peretasan terhadap ratusan situs dalam negeri maupun luar negeri. Ratusan situs yang diretas itu berasal dari kelembagaan pendidikan maupun akun media sosial.
Baca juga: Polri Mengaku Sudah Tahu Peretas Situs KPU
Asep mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena "main-main" semata atau menguji kemampuan meretas situs-situs termasuk beberapa situs pemerintah.
"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut bersangkutan hanya iseng-iseng. Dan tersangka telah melakukan peretasan itu terhdap ratusan situs baik nasional maupun internasional," kata Asep.
Beberapa situs pemerintah tersebut seperti situs Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan situs lembaga pendidikan.
"Yang dilakukan peretasan DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten, Yayasan. Pelaku melakukan kegiatan 2-3 tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujarnya.
Asep menjelaskan, situs Bawaslu yang ia retas itu hanya merubah tampilan depan situs Bawaslu saja dengan tulisan 'Jaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'.
Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua microSD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.