Hasil Rekapitulasi KPU untuk Pilkada Pamekasan Digugat ke Bawaslu

Kamis, 5 Juli 2018 | 23:51 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Serah terima berita acara hasil rekapitulasi Pilbup Pamekasan dari Ketua KPU kepada saksi Paslon Kholifah, Kamis (5/7/2018)

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati Pamekasan, yang digelar hari ini di gedung PKPRI Pamekasan, Kamis (5/7/2018) ditolak oleh saksi pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Fathorrahman (Kholifah).

Menurut saksi tersebut, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di sejumlah TPS diwarnai dengan kecurangan.

Saksi Paslon Kholifah yang bernama Fathor mengatakan, banyak kecurangan yang terjadi di TPS seperti satu orang mencoblos berulang-ulang dengan menerima beberapa surat suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bukti kecurangan itu sudah dikantongi olehnya berupa rekaman video.

Kecurangan lainnya, yakni hasil penghitungan suara antara formulir C1 KWK dengan DA1 KWK juga ditemukan ketidaksamaan.

Baca juga: Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada, Ratusan Warga Pamekasan Panik

 

Perbedaan lainnya yang menjurus ke pelanggaran, yakni adanya perbedaan yang mencolok antara surat suara terpakai Pilgub dengan Pilbup. Jumlah surat suara terpakai, lebih banyak Pilgub dibandingkan Pilbup.

"Perbedaan hasil suara banyak terjadi di Kecamatan Pasean, Waru, Batumarmar, Pegantenan dan Proppo," ujar Fathor.

Karena banyak pelanggaran dan kecurangan, Fathor enggan menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten. Pihaknya lebih memilih melaporkan pelanggaran dan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Jawa Timur.

"Semua bukti yang ada terkait pelanggaran dan kecurangan sudah kami laporkan ke Bawaslu Jawa Timur. Kami menuntut agar ada pencoblosan ulang di kecamatan yang terdapat kecurangan dan pelanggaran," ungkap Fathor.

Ketua Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Hamzah mengaku tidak keberatan atas penolakan saksi Paslon Kholifah untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Pihaknya juga tidak mempersoalkan atas pelaporan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan oleh Paslon Kholifah.

"Kalau keberatan atau menolak atas hasil rekapitulasi silahkan. Ada ketentuannya dan aturannya yang harus diikuti," kata Hamzah.

Baca juga: Paslon Bupati Pamekasan Diumumkan, Tiga di Antaranya Mantan Anggota Dewan

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Pamekasan, pasangan nomor urut 1 Badrut Tamam dan Raja'e memperoleh sebanyak 257.738 suara. Pasangan ini diusung oleh PKS, PAN, Partai Gerindra dan PKB.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Kholilurrahman dan Fathorrahman memperoleh 228.596 dari total 680.392 daftar pemilih tetap. Pasangan ini diusung oleh PPP, Nasdem dan Golkar. 

Sedangkan jumlah warga Pamekasan yang tidak memilih atau golput, mencapai 181.314 suara. 

Kompas TV Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dilaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Pamekasan, Jawa Timur.


 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden