PPP Tak Akan Ajukan Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg

Kamis, 5 Juli 2018 | 09:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa partainya akan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pencalonan bekas narapidana kasus korupsi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Arsul mengatakan, PPP tidak keberatan dengan syarat penandatanganan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Kalau ini kan tinggal tambah satu poin bahwa, 'saya tidak pernah dihukum oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap'," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

"Artinya kami akan beritahukan, karena kan kadang-kadang kalau nanti kami enggak tolak, kami akan kasih tahu, 'kalau Anda faktualnya enggak begitu (mantan napi korupsi), anda akan dicoret oleh KPU. Kalau bohong, Anda akan dicoret'," tuturnya.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Pasca-pengundangan PKPU, lanjut Arsul, PPP akan melarang para mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri.

Selain itu, pihaknya juga akan mencoret nama-nama caleg mantan napi korupsi yang sudah terlanjur mendaftar.

Diketahui seorang mantan napi yang pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus korupsi telah mendaftar sebagai caleg PPP.

"Kami enggak akan ajukan," kata Arsul.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: Cara KPU Mendeteksi Bakal Caleg yang Merupakan Eks Napi Korupsi

Seperti dikutip Harian Kompas, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada perubahan tata letak dalam PKPU yang diundangkan tersebut dengan PKPU No 20/2018 sebelumnya.

Namun, ia menegaskan, tidak ada perubahan substansi. Mantan napi tiga jenis kejahatan tersebut tetap tidak boleh menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden