Zulkifli Hasan: Angket DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Mengada-ada

Rabu, 4 Juli 2018 | 15:12 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai wacana penggunaan hak angket DPR terkait Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif dianggap mengada-ngada.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Terlalu mengada-ngada. Angket itu tujuannya Presiden. Jadi kalau (PKPU) diangket itu kurang tepat. Tentu juga DPR tak pas," kata Zulkifli di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Zulkifli pun meminta semua pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghormati larangan eks koruptor ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

"Ini kan sudah diatur oleh KPU, ya kita hormati saja," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi sebelumnya menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU di Komisi II DPR.

Baca juga: Wacana Angket Terkait Larangan Pencalegan Eks Koruptor Dinilai Berbahaya

Wacana itu muncul setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut tanpa pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap PKPU tersebut tetap sah dan menjadi acuan dalam Pemilu 2019.

Meski kini diketahui PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kementerian yang dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?




Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden