Zulkifli Anggap Berlebihan Wacana Angket DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Selasa, 3 Juli 2018 | 14:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat ditemui di rumah dinas Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menganggap berlebihan wacana penggunaan hak angket DPR terkait peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Berlebihan kalau harus angket, pansus, macam-macam," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Muncul Wacana Hak Angket Terkait Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Menurut Ketua Umum PAN itu, semua pihak harus menghormati keputusan KPU.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan aturan tersebut, Zulkifli menyarankan menempuh jalur yang ada seperti mengadu ke Bawaslu.

"Nah, kita ikuti saja itu. Nanti biar publik menilai. Kalau orang sudah menilai terpidana berat, kemudian dipaksakan untuk menjadi caleg, saya kira nanti publik akan menilai partai ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," ucap Zulkifli.

Zulkifli mengaku mendengar ada banyak mantan koruptor yang ingin maju dalam Pileg 2019. Dengan demikian, aturan itu bisa mencegah mereka menjadi wakil rakyat.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi sebelumnya menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU di Komisi II DPR.

Wacana itu muncul setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut tanpa pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap PKPU tersebut tetap sah dan menjadi acuan dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"(Hak angket) salah satu opsi yang coba kami ambil. Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," lanjut Awi.

Ia menambahkan, pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, Pada tahun 2009, DPR pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, ia menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden