M Taufik: Aneh Saja, Lembaga Resmi seperti KPU Kok Langgar UU?

Senin, 2 Juli 2018 | 12:02 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019. Menurut dia, KPU sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Buat saya sih aneh saja, lembaga resmi seperti KPU kok melanggar undang-undang?" ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus  korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Taufik mengatakan KPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Seharusnya KPU berpedoman pada UU ketika membuat aturan.

Jika KPU berkeras, Taufik khawatir semakin banyak lembaga yang tidak berpedoman kepada UU dalam membuat kebijakan.

"Kalau lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang terangan, nanti yang lain bisa ikut semau-mau juga dong," kata dia.

Mantan narapidana kasus korupsi telah resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019. KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden