Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang

KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon Ketua Tim Gakumdu, Muhamad Joharudin (memegang kardus kopi) bersama Susilo Waluyo, Ketua Panwaslu Kota Cirebon menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan politik uang di pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon, Rabu (27/6/2018). Barang bukti yang diamankan di antaranya, uang kertas pecahan Rp 50.000 senilai Rp 450.000, satu set alat olahraga voli, satu kardus kopi, satu buah kaus.

CIREBON, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon Jawa Barat, menerima tiga laporan dugaan politik uang yang terjadi selama 1x24 jam menjelang pencoblosan, Rabu (27/6/2018).

Ketiga kasus tersebut dalam proses pendalaman tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Cirebon.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo bersama Muhamad Joharudin Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon menunjukkan sejumlah barang bukti atas laporan dugaan politik uang di kantor panwaslu.

Barang–barang tersebut berasal dari tiga buah kasus berbeda dalam kurun waktu 1x24 jam menjelang pencoblosan di sejumlah tempat yang berbeda.

Baca juga: 2.467 Surat Suara untuk Pilkada Kabupaten Cirebon Hilang

Susilo menyampaikan, ketiga kasus tersebut diduga dilakukan para simpatisan kedua pasangan calon yang sedang bertarung di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon 2018.

Untuk diketahui, pasangan nomor urut satu adalah Bamunas Setiawan–Effendi Edo yang diusung koalisi partai PDI-P, Golkar, dan PPP.

Pasangan nomor urut dua, Nasrudin Azis-Eti Herawati yang diusung koalisi Partai Nasdem, Demokrat, Hanura, PKB, dan PKPI.

Joharudin, Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon menjelaskan, kasus pertama adalah pembagian uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak sembilan lembar (Rp 450.000).

Uang itu diberikan BD, salah satu simpatisan pasangan calon pada Selasa malam. BD memberikan kepada IS, seorang istri ketua rukun tetangga (RT) di kecamatan Pekalipan.

“IS langsung melaporkan barang bukti itu kepada Panitia Pengawas Kecamatan setempat," jelas Johar kepada Kompas.com.

"Kemudian, saat itu juga tim Panwascam langsung menemui terduga pemberi politik uang untuk klarifikasi. Kasusnya kini sedang kami tangani bersama tim Gakumdu,” tambahnya.

Baca juga: Ikuti Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2018 di Kompas.com

Kasus kedua, lanjut Joharudin, pembagian satu set peralatan olah raga bola voli (bola serta jaring), satu kardus kopi, dan satu buah kaus salah satu pasangan calon.

Laporan kasus ini masuk ke dalam petugas Panwaslu pukul 03.00 WIB Rabu pagi. 

“Laporan itu masuk beberapa jam sebelum pencoblosan, namun kami masih menyelidiki kapan tepatnya kejadian pemberian barang-barang tersebut kepada warga setempat,” ungkap Johar.

Kasus ketiga adalah dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan salah satu simpatisan pasangan calon kepada warga di Kecamatan Lemahwungkuk pukul 04.00 WIB Rabu pagi tadi.

“Jadi, kami baru saja selesai menerima laporan kasus kedua pada pukul 03.00 WIB, langsung mendapatkan laporan lagi tentang dugaan adanya politik uang," imbuhnya.

"Kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena masih berlangsung dan cukup menyita perhatian,” jelas Johar.

Johar menjelaskan, sejumlah polisi berusaha menengahi. Kemudian kedua belah pihak dibawa ke kantor panwaslu untuk dimintai keterangan.

“Kami cek seluruh isi mobil terduga pelaku politik uang. Ternyata tidak ditemukan barang-barang yang dimaksud. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Johar menegaskan, untuk tiga kasus ini, panwaslu intens berkoordinasi dengan tim gakumdu. Antara lain terdiri dari Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kejaksaan, serta Panwaslu Kota Cirebon.

Pemeriksaan dan pendalaman kasus ini akan berlangsung selama tujuh hari untuk segera diputuskan.

Kompas TV Deddy Mizwar pun mengucapkan selamat kepada pasangan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden