KPU Riau Musnahkan 2.648 Lembar Sisa Surat Suara

Rabu, 27 Juni 2018 | 08:19 WIB
KOMPAS.com/JUNAEDI Ilustrasi surat suara Pilkada 2018

PEKANBARU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, memusnahkan ribuan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, Selasa (26/6/2018) malam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru sebelum pemilihan Rabu (27/6/2018).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Alfitra Salam terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, usai melakukan pemantauan pemilu di Provinsi Riau. Selain itu, juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan aparat kepolisian.

"Surat suara yang kita musnahkan ini merupakan sisa surat suara sebanyak 2.648 lembar. Sehingga, KPU harus membakarnya sebelum pemilihan," kata Alfitra pada Kompas.com.

Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, KPU Sumsel Temukan 20.000 Surat Suara Rusak

Menurut dia, pemusnahan sisa surat suara merupakan salah satu prosedur dan ketentuan KPU sehari sebelum pemilihan.

"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat banyak bawah besok tidak ada lagi surat suara yang berkeliaran. Dan sesuai ketentuan KPU, sisa surat suara adalah dua setengah persen dari DPT (daftar pemilih tetap) yang ada," ungkap Alfitra.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat besok tidak usah ragu-ragu lagi kalau ada berita-berita yang mengatakan surat suara bertambah atau lebih yang digunakan pihak-pihak tertentu.

"Tujuannya adalah, jangan sampai sisa surat suara ini disalahgunakan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan salah satu paslon. Ini yang kita khawatirkan. Sehingga, tugas daripada KPU malam ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Alfitra.

Kompas TV Jelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara, sejumlah TPS disiapkan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden