21 TPS di Magelang Rawan Politik Uang

Selasa, 26 Juni 2018 | 20:18 WIB
KOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 tempat pemungutan suara (TPS) dari 2.629 TPS di Kabupaten Magelang rawan praktik money politics atau politik uang selama perhelatan Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Shaleh, mengatakan, ke-21 TPS tersebut berada di enam dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. Kerawanan ini diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Panwas Kabupaten Magelang.

"Kami melakukan pemetaan hingga ke level TPS antara tanggal 10-22 Juni 2018 di 2.629 TPS. Hasilnya sebanyak 21 TPS masuk kategori rawan politik uang," kata Habib dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Disebutkan, salah satu kriteria TPS rawan adalah ditemukan praktik pemberian uang atau barang untuk tujuan kampanye selama masa pemetaan. Selain itu, ada broker atau aktor politik uang yang berada di sekitar TPS.

Habib menyatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik politik uang. Di antaranya dengan pembentukan Kampung Anti Money Politik, pembentukan 50 Keluarga Anti Money Politics (KAMP) di setiap TPS, pembagian stiker Anti Money Politics ke kelompok-kelompok masyarakat serta sosialisasi bahaya politik uang bekerjasama dengan Polres Magelang.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait upaya pencegahan kerawanan tersebut. Kerawanan ini kami publikasikan sebelum pilkada agar kita bisa bersama-sama mencegah money politics," kata Habib.

Baca juga: KPK Harap Pilkada Serentak 2018 Bersih dari Korupsi dan Politik Uang

Kendati demikian, pihaknya tidak akan membuka alamat ke-21 TPS tersebut karena terkait strategi pencegahan dan penanganan kasus money politics.

"TPS rawan ada 21, namun bukan berarti TPS lain bebas money politics. Kita tetap harus menaruh kewaspadaan di seluruh TPS, hanya saja 21 TPS ini akan kita berikan perhatian khusus," ujarnya.

Habib menyebutkan, ada 15 indikator dalam pemetaan TPS rawan, yakni pemilih memenuhi syarat (MS) tapi masuk DPT, kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk DPT, pemilih DPTb di atas 20 persen, ada aktor politik uang, ada praktik pemberian uang atau barang selama kampanye.

"Kemudian ada relawan bayaran di TPS, KPPS tidak netral, C6 tidak terdistribusi, praktik black campaign dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengungkapkan, pemetaan TPS rawan ini dilakukan di seluruh Jawa Tengah sesuai arahan Bawaslu RI. Deteksi dini kerawanan ini dimaksudkan sebagai bahan untuk melakukan upaya antisipasi dan pencegahan pelanggaran pilkada.

"Ini sebagai warning ke publik akan potensi kerawanan selama kontestasi pilkada. Dengan mengetahui karakteristik setiap TPS, maka kita upaya melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Dari pemetaan ini seluruh jajaran pengawas pemilu kami instruksikan untuk bergerak," ungkapnya.

Kompas TV Untuk mengamankan jalannya pilkada serentak di Palembang, Sumatera Selatan, kepolisian menyiagakan 6.000 personel.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden