KPK Harap Pilkada Serentak 2018 Bersih dari Korupsi dan Politik Uang

Selasa, 26 Juni 2018 | 19:38 WIB
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada Rabu (27/6/2018) besok, bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah terbaik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau seluruh pihak untuk mendukung dan mengawal pesta demokrasi ini dengan baik.

"Untuk itu, kami pandang proses penyelenggaraan yang bersih dari korupsi ataupun penyimpangan lain seperti politik uang dan penyalahgunaan kewenangan merupakan syarat mutlak agar pilkada berjalan dengan sukses menghasilkan pemimpin yang baik," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2018).

Febri berharap para calon yang terpilih mampu berkontribusi positif bagi daerah dan masyarakatnya. Ia mengingatkan calon kepala daerah tak bermain-main dengan politik uang.

Baca juga: Pilkada Serentak, KPK Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Calon yang Bermain Politik Uang

Sebab, jika terpilih, aksi tersebut bisa mendorong yang bersangkutan melakukan kejahatan korupsi lainnya saat menjabat di pemerintahan.

"Jangan sampai ada suara rakyat yang dibeli. Politik uang adalah langkah awal yang dapat menjerumuskan kepala daerah pada perilaku korupsi. Jangan sampai kita kotori proses demokrasi ini dengan korupsi," kata dia.

Jika integritas Pilkada Serentak 2018 terjaga, KPK berharap tak ada lagi kepala daerah terpilih yang terjerat dalam kasus korupsi di masa jabatannya nanti.

"Jadi kami harap kalau proses pemilihannya benar, biaya politik proporsional sehingga tidak ada motivasi atau pemicu untuk melakukan korupsi lebih lanjut saat menjabat. Harapan KPK seperti itu," kata  Febri.

Baca juga: Sayembara Pilkada Madiun, Tangkap Pelaku Politik Uang Dapat Hadiah

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengingatkan masyarakat untuk tak tergoda dengan politik uang. Sebab, hal itu hanya menawarkan kenikmatan sesaat dan merugikan masyarakat daerah dalam jangka panjang.

"Dengan segala hormat kepada pemilih, please, pilih mereka yang paling baik. Jangan peduli dengan politik uang, karena itu sementara saja. Toh, kita tidak akan sejahtera dari politik uang itu hanya sesaat," kata Saut kepada Kompas.com, Senin (26/6/2018) malam.

Saut meminta masyarakat untuk mencari dan mempelajari informasi seputar calon dengan rinci. Masyarakat harus memeriksa dan membandingkan rekam jejak, visi, misi, sikap, hingga program kerja para kandidat.

"Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang bakal tidak menyejahterakan apalagi menggembirakan," ujar dia.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah. Adapun proses pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu 27 Juni 2018.

Kompas TV Tim Litbang Kompas Korwil Surabaya melaksanakan persiapan akhir jelang pelaksanaan quick count atau hitung cepat suara di Pilkada Jawa Timur.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden