Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang

Senin, 25 Juni 2018 | 16:41 WIB
KOMPAS.com/ DEFRIATNO NEKE Seorang warga menempelkan sayembara hadiah Rp 5 juta bagi siapa saja yang melaporkan politik uang, Senin (25/6/2018).

BAUBAU, KOMPAS.com - Sebagian warga Kota Baubau yang tergabung dalam Forum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Politik Uang, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memberikan hadiah sayembara kepada warga yang melaporkan praktik money politics jelang pencoblosan Pilkada Baubau.

Hadiah sayembara yang diberikan kepada warga pun tidak sedikit, yakni Rp 5 juta setiap laporan politik uang yang diberikan warga.

“Kita sudah capek, pemilihan pilkada, semuanya pakai duit. Hampir semua yang terpilih itu karena uang, bukan karena kapabilitas, sehingga banyak kepala daerah kita ditangkap, kita berangkat dari keprihatinan itu, maka kami buat itu sayembara,” kata fungsionaris Forum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Politik Uang Kota Baubau, Muhamad Zainal Arifin, saat ditemui Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Anggota forum koalisi tersebut juga telah membagi-bagikan brosur sayembara kepada warga yang melintas di tepi jalan. Bahkan brosur sayembara juga ditempelkan di pagar rumah milik warga.

Baca juga: Pilkada Serentak, KPK Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Calon yang Bermain Politik Uang

Menurut Zainal, bila ada warga yang melaporkan dan membuktikan adanya praktik money politics dan memenuhi unsur pelanggaran di Panwaslu, ia akan langsung membayar sayembara tersebut.

“Identitas yang melapor, kami sembunyikan, dan kami antar dan temani yang melapor tersebut ke Panwaslu. Sepanjang memenuhi unsur, kami beri imbalan Rp 5 juta,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga, Rudianto, tertarik dengan adanya hadiah sayembara praktik money politics tersebut.

“Ini bagus, daripada ambil hanya seratus, mending ambil hadiah sayembara Rp 5 juta. Selain itu, warga juga bisa memilihi dengan hati nurani tanpa uang,” ucap Rudianto.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Peringatkan soal Politik Uang

Kompas TV Panwaslu perintahkan KPU melakukan penelitian administrasi untuk berkas paslon yang dibatalkan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden