Jelang Pilkada, Pemilih Diimbau Tak Terjebak Hoaks dan Politik Uang

Rabu, 20 Juni 2018 | 07:18 WIB
DIAN MAHARANI Aktivis Antikorupsi membentangkan papan bertuliskan Tolak Politik Uang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (23/2/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap para pemilih bersikap bijak dalam menentukan pilihannya pada Pilkada Serentak 2018.

Pertama, pemilih diharapkan tak terpengaruh berita atau informasi bohong (hoaks).

Ia menyarankan para pemilih untuk jeli dalam memverifikasi informasi yang diterima terkait calon-calon kepala daerah yang akan dipilih.

"Biasakan untuk mengklarifikasi pada pihak-pihak yang punya pengetahuan lebih soal pilkada agar berita bohong dan sensasional semata tidak cepat menyebar," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2018).

Ia juga menegaskan agar pemilih tak terjebak dengan tawaran uang atau barang dari para oknum calon kepala daerah.

Titi tak ingin suara pemilih tergadaikan untuk kepentingan dan kekuasaan dari oknum calon.

"Percayalah bahwa apa yang mereka berikan sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan dan dampak buruk perilaku korupsi yang akan mereka lakukan pascaterpilih," kata Titi.

Titi pernah menyatakan ujaran kebencian dan hoaks bisa memberikan pengaruh yang cukup besar untuk menarik dukungan dan menjatuhkan pihak lawan.

"Karena kompetensinya semakin menentukan dan itu menjadi titik balik menang dan kalah. Jangan sampai itu memicu para kontestan memakai isu negatif, kabar bohong, ujaran kebencian sebagai strategi pemenangan," kata Titi.

Ia juga berharap seluruh jajaran KPU dan Bawaslu menjaga integritas dan profesionalismenya.

Titi mengakui bahwa pihak calon, tim sukses dan parpol pendukung bisa saja memberikan pengaruh tertentu untuk mengintervensi jalannya pemilihan demi menguntungkan calon tertentu.

"Jangan sampai kemudian, terjadi permainan yang bisa memicu konflik. Penyelenggara juga harus memastikan tidak ada intimidasi dan tekanan terhadap pemilih," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden