Gubernur Sulawesi Tenggara Didakwa Rugikan Negara Rp 4,3 Triliun

Senin, 20 November 2017 | 16:52 WIB
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Awalnya, sekitar awal 2009, Nur Alam meminta anak buahnya Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Kemudian, Rifani menyampaikan bahwa PT AHB sesuai dengan permintaan Nur Alam.

Sesuai arahan Nur Alam, Rifani menyerahkan dokumen terkait PT AHB kepada Widdi Aswindi, yang merupakan konsultan pemenangan Nur Alam saat mencalonkan diri sebagai gubernur.

Setelah itu, Rifani menyerahkan dokumen perusahaan PT AHB kepada Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2008-2013, Burhanuddin. Berdasarkan dokumen tersebut, Burhanuddin kemudian membuat surat permohonan IUP eksplorasi atas nama PT AHB.

Baca juga : Idrus: Setya Novanto Ikhlas Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar

Rifani kemudian membawa surat permohonan itu untuk ditandatangani oleh Direktur Utama PT AHB M Yasin Setiawan Putra.

Menurut jaksa, draf surat permohonan itu mencantumkan tanggal mundur (backdated), yakni tanggal 28 November 2008.

Menurut jaksa, Nur Alam bersama Burhanuddin dan Widdi Aswindi telah memberikan persetujuan pencadangan wilayah, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada PT AHB dengan melanggar prosedur. Nur Alam membuat kegiatan pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena seakan-akan telah sesuai dengan ketentuan.

Padahal, semua proses persetujuan yang dilakukan Nur Alam bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian negara

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Sesuai perhitungan, kerugian terkait kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana, sebesar Rp 2,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis.

Selain itu, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga : Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?

Sementara, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp 1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam. Kemudian, pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Baik mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Gubernur Sultra Ini Diduga Terima Suap US$ 4,5 Juta



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden