Eko "Patrio" Bantah Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad-Ayu Ting Ting

Jumat, 28 April 2017 | 21:16 WIB
Banar Fil Ardi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis komedi dan presenter Eko "Patrio" angkat bicara perihal gosip yang menyebut ia menjadi saksi nikah siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting.

Kabar tak sedap itu beredar dari materi yang diunggah sebuah akun Instagram yang beredar di dunia maya.

Dalam akun Intagram-nya, @ekopatriosuper, suami Viona Rosalina ini memberi pernyataan untuk membantah isu miring tersebut.

 

Kebodohan apalagi yg dibuat orang ini...lebih bodoh lagi kalo ada yg mempercayai berita ini

A post shared by Eko Patrio Real (@ekopatriosuper) on Apr 28, 2017 at 12:36am PDT

"Kebodohan apalagi yg dibuat orang ini...lebih bodoh lagi kalo ada yg mempercayai berita ini," tulis Eko.

Pria bernama lahir Eko Hendro Purnomo itu juga memajang screenshot artikel sebuah media daring yang mewartakan gosip tersebut dengan judul "Heboh! Eko Patrio Saksi Nikah Siri Ayu Ting Ting-Raffi Ahmad".

Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung, Eko hingga saat ini belum dapat dihubungi.

Pada awal tahun lalu, Raffi dan Ayu menghebohkan jagat huburan Tanah Air. Mereka menjadi buah bibir berkait munculnya petisi online yang menuntut keduanya diboikot akibat foto-foto kedekatan mereka.

Tuduhan perselingkuhan pun langsung dialamatkan kepada Raffi dan Ayu. Isu itu semakin hangat saat foto tiket perjalanan mereka ke Amsterdam beredar di media sosial.

Baik Raffi maupun Ayu sudah berkali-kali membantah memiliki hubungan gelap.

Sempat tenggelam, rumor kedekatan mereka kembali timbul ke permukaan akhir-akhir ini hingga menyeret nama Eko Patrio.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden